Tujuan kode etik profesi adalah :
- Untuk menjunjung tinggi martabat profesi
- Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan anggota
- Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi
- Untuk meningkatkan mutu profesi
- Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi
- Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi
- Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat
- Menentukan baku standarnya sendiri
Fungsi kode etik profesi adalah :
- Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan
- Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan
- Mencegah campur tangan pihak-pihak diluar organisasi profesi